LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG AKAN BERKURBAN🌹
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئاً
“Jika telah masuk sepuluh hari (dari bulan Dzulhijjah) sementara salah seorang diantara kalian ingin berkurban maka hendaklah ia tidak menyentuh sesuatu pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Bukhari
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang yang berniat berkurban untuk mengambil kuku dan rambutnya hingga selesai penyembelihan hewan kurbannya. Makna inilah yang dipahami oleh para ulama dan kaum muslimin sepanjang masa. Tetapi, mereka berbeda mengenai tingkat larangan tersebut. Imam Ahmad menilai larangan itu sebagai keharama, Imam Syafii menilainya sebagai kemakruhan, dan Imam Abu Hanifah menilai sebagai kebolehan, bukan makruh apalagi haram.
➡Saat ini, ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa yang dilarang dalam hadis di atas adalah mengambil kuku dan bulu hewan yang akan dikurbankan, bukan orang yang akan berkurban.
Pendapat kedua ini tidak benar dengan beberapa alasan berikut:
1⃣1.Tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat bahwa yang dilarang untuk diambil kuku dan bulu atau rambutnya adalah hewan yang akan dikurbankan. Kesepakatan ini bisa dianggap ijmak karena tidak ada seorang pun dari ulama yang menyelesihinya.
2⃣2.Redaksi hadits menyatakan: (من شعره وبشره) . Dhamir (kata ganti) Hu/Hi yang disebutkan dalam hadits ini adalah kembali kepada pengurban bukan kepada hewan kurban. Karena Hu/Hi adalah dhamir mudzakar (kata ganti maskulin) sementara hewan kurban –yang dalam bahasa arab disebut al-udhhiyyah / الأضحية -- adalah kata muannas (feminin). Jika yang diinginkan adalah kata “al-udhhiyyah” ini maka seharusnya menggunakan dhamir Haa yang menunjukkan muannas.
Kembalinya dhamir Hu/Hi kepada pelaku kurban bukan kepada hewan kurban adalah berdasarkan kaidah kebolehan pengembalian dhamir kepada kata yang tidak tersebutkan dalam kalimat
Page Information Article
Title: Larangan Memotong Kuku dan Rambut
URL: http://edughoni.blogspot.com/2015/09/larangan-memotong-kuku-dan-rambut.html
0 komentar:
Posting Komentar
Thank for coming, dont Spam !!