September 08, 2015

Hukum Mencuri Dompet Suami

HUKUM MENCURI DOMPET SUAMI

Diantara para istri, mungkin pernah mengambil uang dari dompet suami, atau memang sekedar mau tahu isi dompetnya, tanpa sepengetahuan suami. Apakah seorang istri yang baik dan solehah pantas melakukan itu? Mari kita simak uraiannya berikut ini...



أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَخَذَتْ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِ إِلاَّ كَانَ عَلَيْهَا وِزْرُ سَبْعِيْنَ أَلْفَ سَارِقٍ

===================

Siapapun yang namanya istri, apabila ia mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, maka istri tersebut akan menanggung dosa 70.000 (tujuh puluh ribu) orang pencuri, karena sama dengan dosa 70 ribu pencuri.



Pustaka : Uqudul-Lizein, Syekh Nawawi, hal 31



…Ayo siapa yang suka mencuri dompet suami? Jangan lakukan ya..!! Karena sanksinya sama dengan dosa 70 ribu orang maling, makanya jangan mencuri, sekalipun itu hak istri, mintalah izin dulu..... Istri solehah akan selalu takut pada ancaman Tuhan...



Namun, seorang suami yang bijaksana dan sayang sama istri, akan selalu memaafkan istri, apabila yang mencuri dompet itu ternyata istrinya, karena tidak rela apabila istrinya menanggung beban dosa 70 ribu pencuri, apalagi ditambah pasal 363 KUHP, suami akan segera mencabut laporannya..



Suami teladan pasti akan rela dompetnya diambil istri, walau tanpa sepengetahuan.. karena isinya emang cuma KTP sama kartu nama doang.... hehe..



(Hikmah Pagi)


Page Information Article

Title: Hukum Mencuri Dompet Suami

URL: http://edughoni.blogspot.com/2015/09/hukum-mencuri-dompet-suami.html

0 komentar:

Posting Komentar

Thank for coming, dont Spam !!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Monetize your site! SPEEDUP Tablet Pad 7 SPEEDUP Tablet Pad 7

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Themes n Template
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...